Pembangunan adalah suatu rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang terencana untuk mewujudkan hasil yang lebih baik. Sedangkan kelestarian lingkungan merupakan kegiatan perlindungan kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan dalam suatu kegiatan. Pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan diperlukan suatu pengelolaan lingkungan yang baik. Pengelolaaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu aktivitas pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan sumber daya alam dan lingkungan yang ada, serta mencegah pencemaran yang dapat membahayakan. Pengelolaan lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan dalam pengelolaan diawali dengan penyusunan rencana, tahap pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan, serta tahap pemulihan dan pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian kualitas lingkungan.
Pencemaran lingkungan berkaitan erat dengan kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan yang baik memiliki potensi dalam perkembangan kualitas hidup yang tinggi. Pembangunan yang berbasis pada kelestarian lingkungan dapat dicontohkan seperti pembangunan yang tetap memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau dan hutan kota. Selain itu, pembangunan yang berbasis pada kelestarian lingkungan juga perlu memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Pembangunan yang mengusahakan dipenuhinya kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka” (WCED, dalam Otto Soemarwoto). Pembangunan harus berwawasan lingkungan, yaitu dengan memperhatikan aspek lingkungan sejak pembangunan tersebut direncanakan hingga pembangunan telah selesai dilaksanakan. Dalam hal ini, suatu pembangunan harus berjalan selaras dengan kepentingan umum sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya memenuhi kepentingan generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Pembangunan berwawasan lingkungan memiliki 3 syarat penting yang harus dilaksanakan, antara lain :
- Aspek sosial budaya : untuk aspek sosial budaya, syarat yang harus dilaksanakan yaitu kesesuaian pembangunan dengan kondisi sosial budayanya. Jika sesuai dengan kondisi sosial budayanya, maka hasil pembangunan tersebut akan bermanfaat secara optimal. Sebaliknya jika masyarakat secara sosial budaya belum siap, maka hasil pembangunan juga akan sia-sia.
- Aspek ekologi (lingkungan) : untuk aspek lingkungan, syarat yang harus dilaksanakan adalah adanya kajian awal mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan hubungannya dengan proyek pembangunan.
- Aspek ekonomi : untuk aspek ekonomi, syarat yang harus dilaksanakan yaitu pembangunan harus bernilai ekonomis dengan memperhatikan kelayakan suatu pembangunan.
Dalam pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan, terdapat suatu kerangka pikir yang disusun oleh Komisi Pembangunan Berkelanjutan PBB, yaitu mencakup indikator pembangunan berkelanjutan, antara lain :
- Indikator pembangunan berkelanjutan untuk aspek sosial, terdiri atas : kesetaraan, kesehatan, pendidikan, perumahan, keamanan, dan kependudukan.
- Indikator pembangunan berkelanjutan untuk aspek ekonomi, terdiri atas : struktur ekonomi, serta pola konsumsi dan produksi.
- Indikator pembangunan berkelanjutan untuk aspek lingkungan, terdiri atas : atmosfer, lahan, laut dan pesisir, air bersih, serta keanekaragaman hayati.
- Indikator pembangunan berkelanjutan untuk aspek kelembagaan, terdiri atas: kerangka kerja kelembagaan dan kemampuan institusi.
Maksud dan tujuan dari pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan ini diharapkan supaya dalam proses pembangunan memiliki kesadaran dan perencanaan pembangunan yang bijaksana. Kebijaksanaan yang dimaksud yaitu dalam menggunakan dan mengelola sumber daya secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.