Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

15380

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

   Penyelenggaran penataan ruang bertujuan untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kondisi ruang tersebut dapat dipenuhi melalui proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam pemanfaatan ruang untuk dapat mewujudkan rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan program beserta pembiayaannya, sedangkan untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah. Pemerintah dalam suatu daerah mempunyai kewenangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, namun perlu meningkatkan kemampuan memonitoring dan mengevaluasi pemanfaatan ruang. Hal ini dilakukan untuk menilai kesesuaiannya terhadap rencana tata ruang suatu daerah yang telah ditetapkan. Pemerintah dalam suatu daerah memerlukan upaya pembinaan dan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang itu sendiri. Oleh karena itu perlu adanya suatu kajian instrumen pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang yang berupa monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang.

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

       Monitoring penataan ruang dilakukan terhadap perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan dengan tujuan mengamati, mengikuti dan mendokumentasikan perubahan suatu kegiatan pemanfaatan ruang suatu kawasan tertentu dalam periode tertentu. Monitoring dalam penataan ruang merupakan usaha atau kegiatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Monitoring ini menjadi kewajiban perangkat Pemerintah pada suatu daerah sebagai kelanjutan dari temuan pada proses pelaporan yang kemudian ditindak lanjuti bersama-sama berdasarkan proses dan prosedur yang berlaku. Monitoring ini memiliki tujuan untuk menilai apakah pemanfaatan ruang yang telah ada sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

    Evaluasi merupakan suatu tindakan, proses maupun kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu objek dan menentukan nilai dari sesuatu aspek dengan menggunakan instrument dengan membandingkan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan. Evaluasi dalam penataan ruang merupakan upaya menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Evaluasi adalah usaha atau kegiatan untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang secara keseluruhan setelah terlebih dahulu dilakukan kegiatan pelaporan dan pemantauan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Fungsi utama evaluasi adalah menilai kemajuan seluruh kegiatan pemanfaatan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang suatu daerah.

       Monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang berfungsi untuk memonitor pemanfaatan ruang yang ada di suatu daerah dan untuk mengetahui tingkat efektifitas pemanfaatan ruang dan mengevaluasi kegiatan pemanfaatan yang telah dilakukan. Monitoring dan evaluasi ini harus dilaksanakan secara rutin agar dapat diperoleh data kesesuaian pemanfaatan ruang secara time series di setiap tahunnya sehingga tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dapat diketahui, baik perubahan dan kecenderungannya, selain itu juga dapat dijadikan sebagai dasar dalam proses peninjauan kembali rencana tata ruang suatu daerah. Hasil kajian monitoring dan evaluasi ini menghasilkan suatu ulasan mengenai rekomendasi pemanfaatan ruang sehingga dapat dirumuskan suatu kebijakan berstruktur dalam rangka menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang eksisting terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

     Peran pembinaan Pemerintah pada suatu daerah diperlukan dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait, sehingga dapat terwujud suatu kegiatan monitoring dan evaluasi yang terpadu dan sinkron. Pemerintah pada suatu daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang maupun pengawasan pemanfaatan ruang. Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang dilakukan terhadap instrumen pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Sedangkan pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan dengan membandingkan antara kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.