Peran Hukum Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

8685

Peran Hukum Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

    Perencanaan wilayah dan kota merupakan suatu upaya untuk menciptakan perkembangan yang teratur di wilayah perkotaan, mengurangi konflik sosial serta dampak ekonomi yang akan membahayakan kehidupan dan hak milik dalam suatu wilayah (Gallion dan Eisner dalam Pengantar Perencanaan Kota). Dalam perencanaan wilayah dan kota diperlukan suatu peranan hukum untuk mengatur dan mengikatnya. Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan tercipta karena adanya masyarakat, dimana ada masyarakat disitu pula akan tercipta suatu hukum.

   Hukum mengatur tingkah laku masyarakat sedemikian rupa, agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil. Maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, dan berkreasi. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, hukum harus memperhatikan ataupun mempertimbangkan aspek-aspek tersebut guna menciptakan hukum yang memiliki kepastian hukum, adil dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Hukum masih diperlukan sebagai pengendali pembangunan dalam mengatur kompleksitas permasalahan, perubahan pola investasi pembangunan, mengatasi masalah sosial yang semakin meningkat. Agar kapasitas masyarakat semakin membaik maka diperlukan kelompok-kelompok pengontrol untuk mengatasi segala permasalahan pembangunan yang ada.

peran-hukum

  Hukum diperlukan dalam pembangunan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam kota. Kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan rencana sebagai kelanjutan dari penyusunan rencana, hal ini difungsikan agar pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun sistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan dasar-dasar pengendalian pembangunan :

  1. Regulatory system adalah pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kepastian hukum yang berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
  2. Discretionary system adalah pemanfaatan ruang yang proses pengambilan keputusannya didasarkan pada pertimbangan pejabat/lembaga perencanaan yang berwenang untuk menilai proposal pembangunan yang diajukan.
  3. Zoning regulation adalah pembagian lingkungan kota dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang yang berbeda-beda (Barnett, 1982).
  4. Development control/permit system mengatur kegiatan pembangunan yang meliputi pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan, perekayasaan, pertambangan maupun kegiatan serupa lainnya dan atau mengadakan perubahan penggunaan pada bangunan atau lahan tertentu (Khulball & Yuen, 1991).

  Pemerintah sebagai regulator dalam pembangunan memiliki landasan kewenangan tehadap pengendalian pembangunan. Berikut ini Landasan Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Pembangunan (Jurnal Penataan Ruang Perkotaan yang Berkelanjutan, Berdaya Saing dan Berotonomi) :

  1. Bundles of rights (hak atas lahan) : Kewenangan untuk mengatur hak atas lahan, hubungan hukum antara orang/badan dengan lahan, dan perbuatan hukum mengenai lahan.
  2. Police power (pengaturan) : Kewenangan menerapkan peraturan hukum (pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di atas lahan maupun kegiatan manusia yang menghuninya) untuk menjamin kesehatan umum, keselamatan, moral, dan kesejahteraan.
  3. Eminent domain (pencabutan hak atas lahan) : Kewenangan tindakan mengambil alih atau mencabut hak atas lahan di dalam batas kewenangannya dengan kompensasi seperlunya dengan alasan untuk kepentingan umum.
  4. TaxationKewenangan mengenakan beban atau pungutan yang dilandasi kewajiban hukum terhadap perorangan/kelompok atau pemilik lahan untuk tujuan kepentingan umum.
  5. Spending power (Government Expenditure) : Kewenangan membelanjakan dana publik untuk kepentingan umum (melalui APBN dan atau APBD).

peran-hukum-2

 Pemerintah berkewajiban untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor industri, jasa, dan properti. Hal ini akan meningkatkan kebutuhan akan ruang. Namun di lain pihak, pemerintah juga harus menjaga agar pertumbuhan pembangunan tidak “over” sehingga tidak terjadi dampak yang buruk.  Tentunya harus diupayakan jalan tengah yang terbaik agar pengendalian pembangunan dalam hal pemanfaatan ruang  terus dilakukan oleh pemerintah.

  Peran hukum dalam perencanaan merupakan dasar seorang perencana untuk menyusun suatu rencana pemanfaatan ruang dalam wilayah dan kota. Selain itu, hukum juga dapat digunakan untuk mengendalikan dan mengevaluasi rencana yang telah disusunnya. Dengan adanya peranan hukum, rencana dapat disusun dengan terarah sehingga hasilnya sejalan dengan hukum yang berlaku. Rencana pemanfaatan ruang dalam wilayah dan kota tidak terlepas dari peran serta masyarakat.

  Dalam perencanaan wilayah dan kota terdapat suatu produk tata ruang yang dapat dirumuskan dan dihasilkan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruangnya. Selanjutnya dalam rangka mendorong peningkatan peran serta masyarakat secara maksimal dalam kegiatan penataan ruang, maka diperlukan upaya dan tindakan konkrit dari aparat. Peranan aparatur sangat dominan untuk mengatur jalannya kegiatan dalam penataan ruang agar kebijakan baru yang nantinya disahkan, juga ditaati oleh masyarakat karena kebijakan tersebut berasal dari masyarakat sendiri dan agar mencegah adanya kecurangan dalam pemanfaatan ruang wlayah dan kota.