Tugas Tenaga Ahli Sosial dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

1663

Tugas Tenaga Ahli Sosial dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

    Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Adapun tugas tenaga ahli sosial dalam kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data terkait kajian kegiatan penertiban pemanfaatan ruang, baik berupa kelembagaan, penganggaran, koordinasi, proses, pra operasi, kegiatan operasi dan pasca operasi.

Dalam pengumpulan data terdapat pendekatan masalah yang digunakan pada suatu penelitian, yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan terhadap nilai dan norma hukum untuk mempelajari kaedah sosial dan hukum dengan mempelajari, menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas mengenai aspek kelembagaan, kewenangan, penganggaran dan pembiayaan baik dalam pra operasi, kegiatan operasi maupun pasca operasi.

  1. Analisis kelembagaan, kewenangan, koordinasi, penganggaran dan pembiayaan dalam pra operasim kegiatan operasi dan pasca operasi.

Sebagai tindak lanjut dari pengolahan data, maka diadakan analisis terhadap data tersebut. Dalam menganalisis data yang diperoleh, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengangkat fakta keadaan, variable, dan fenomena-fenomena yang terjadi selama penelitian dan menyajikan apa adanya. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian yang bersifat sosial adalah analisis secara deskriptif kualitatif, yaitu proses pengorganisasian dan pengurutan data kedalam pola, kategori dan satu urutan dasar sehingga dapat dirumuskan sesuai dengan tujuan penelitian. Dengan kata lain analisis deskriptif kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data dalam bentuk uraian kalimat mengenai rumusan hasil analisis pengendalian pemanfaatan ruang.

  1. Analisis bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sumber data yang dipergunakan dalam menganalisis bahan dan keterangan (pulbaket) pada suatu penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari study lapangan, yaitu hasil observasi secara langsung, pulbaket, dan wawancara, sedangkan data sekunder terdiri dari berbagai sumber seperti study dokumentasi dan literatur.

4. Melakukan fasilitasi pengendalian pemanfaatan ruang.

Perlu dilakukan fasilitasi pengendalian pemanfaatan ruang sebagai arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berfungsi sebagai berikut :

  • Menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang suatu wilayah.
  • Menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Menjaga keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang.
  • Sebagai alat pengendali pengembangan kawasan.
  • Mencegah dampak pembangunan yang merugikan.
  • Melindungi kepentingan umum.
  1. Perumusan hasil analisis pengendalian pemanfaatan ruang.

Perumusan hasil analisis pengendalian pemanfaatan ruang menggunakan Indikator yang sama dengan indikator dalam pemantauan pemanfaatan ruang. Namun demikian berdasarkan hasil pedoman monitoring pemanfaatan ruang yang dilakukan di daerah disimpulkan untuk melakukan beberapa modifikasi indikator. Adapun sasaran utama dari penentuan indikator antara lain :

  • Untuk mengamati dan mengevaluasi pemanfaatan ruang dengan implikasi mengkaji ulang saran-saran dari rencana tata ruang.
  • Untuk mengkaji ketersediaan data-data dan sistem informasi.
  • Untuk menggunakan basis data yang sama dalam melakukan pengamatan, analisa dan evaluasi terhadap kondisi ruang, tren perkembangan ruang dan karakteristik lingkungan.

     Evaluasi dalam pengendalian penataan ruang merupakan suatu tindakan, proses maupun kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu objek dan menentukan nilai dari sesuatu aspek dengan menggunakan instrument serta membandingkan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan. Hal ini tidak terlepas berdasarkan evaluasi dalam penataan ruang yang merupakan upaya menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang pada suatu wilayah.