Strategi Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya

1619

      Bangunan cagar budaya merupakan bentuk dari warisan budaya. Warisan budaya adalah representasi dari sejarah yang telah dialami di masa lalu. Pemahaman mengenai warisan budaya sebagai peninggalan bersejarah dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya. Adapun kriteria warisan budaya agar dapat dilihat secara international, nasional, regional, maupun lokal berdasarkan Kajian Ilmiah Model Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya, antara lain :

  • Mempunyai nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya).
  • Merupakan karya agung.
  • Mengandung keunikan atau kelengkapan.
  • Merupakan contoh terkemuka dari bangunan arsitektur, pemukiman tradisional, teknologi dan kategori klaster.
  • Merupakan budaya serupa, border (serumpun), serta merupakan kebudayaan berkesinambungan dalam rentang masa tertentu (series).

strategi-pengelolaan-bangunan-cagar-budaya

   Strategi pengelolaan bangunan cagar budaya adalah bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah dan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara berkesinambungan. Dalam strategi pengelolaan bangunan cagar budaya ada beberapa nilai yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Nilai budaya : mengandung arti nilai-nilai estetika, historis, ilmiah, sosial atau spiritual untuk generasi dahulu, kini dan yang akan datang.
  2. Nilai kawasan : nilai kawasan dikaitkan dengan struktur fisik kawasan, infrastruktur, sarana pendukung, serta kualitas fisik kawasan. Struktur fisik kawasan mencakup kerangka kerja (frame work) yang berupa kerangka kerja pengaturan jaringan jalan utama, jalan lingkungan dan pedestrian. Selain pengaturan jaringan jalan, kerangka kerja juga mencakup upaya pengaturan struktur inti yang menggambarkan penataan kawasan. Penataan kawasan tersebut meliputi infrastruktur kawasan berupa jaringan sanitasi, listrik, sistem pembuangan, serta pengaturan bangunan.
  3. Nilai ekonomi : berdasarkan nilai ekonomi, warisan budaya merupakan kumpulan fenomena yang sangat esensial dan saling berkaitan seperti aspek sosial, politik, estetika/arsitektural, pendidikan dan aspek ekonomi. Hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu melakukan pertimbangan ekonomi dalam strategi pengelolaan bangunan cagar budaya. Upaya pengelolaan bangunan cagar budaya hendaknya juga dapat memberikan keuntungan (benefit) secara ekonomi.

     Strategi pengelolaan bangunan cagar budaya tidak terlepas dari peran serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat guna memberikan wadah partisipasi masyarakat dalam pelestarian bangunan cagar budaya. Partisipasi masyarakat harus menjadi satu aspek yang penting dalam kegiatan pelestarian bangunan bersejarah. Sistem partisipasi masyarakat yang digunakan dalam strategi pengelolaan bangunan cagar budaya berarti ikut melibatkan atau mengikut sertakan masyarakat dalam proses pembangunan. Proses ini mencakup dari perencanaan awal, penyusunan konsep dan implementasi sampai pada pengelolaan. Melalui sistem partisipasi masyarakat yang akan menggali inisiatif dan aspirasinya, hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki dari lingkungan dimana mereka bertempat tinggal. Adapun keuntungan dari sistem partisipasi masyarakat antara lain :

  • Warga masyarakat menjadi lebih diberdayakan dengan menerima tanggung jawab yang makin bertambah atas pengelolaan bangunan cagar budaya.
  • Masyarakat dapat mengembangkan rencana tindakan dan mengelola kegiatan mereka berdasar prioritas dan gagasan mereka sendiri dalam pengelolaan bangunan cagar budaya.
  • Masyarakat dapat bersikap profesional dalam menjaga dan mengelola bangunan cagar budaya.

    Berdasarkan strategi pengelolaan bangunan cagar budaya tersebut, dengan demikian dapat dikatakan bahwa warisan budaya mempunyai peran penting sebagai identitas nasional di masa lalu, masa kini dan masa mendatang. Mengingat pentingnya warisan budaya bagi identitas suatu bangsa, maka kita semua harus memberikan perhatian lebih untuk pelestarian dan pengelolaannya.