Co-configuration gejolak perikanan merupakan konsep pengelolaan secara partisipatif yang mewadahi masyarakat dengan pemerintah untuk mengatasi berbagai gejolak perikanan. Co-configuration digunakan sebagai wadah pembentukan dan pengaturan tugak pokok fungsi, wewenang dan tanggung jawab antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat dituntut untuk bisa mengelola sumber daya perikanan, baik sektor hasil laut, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Peran aktif masyarakat dalam co-configuration ini menggunakan peran masyarakat lokal, dimana masyarakat lokal dianggap lebih paham dan mengerti kondisi wilayahnya sendiri, sehingga dalam pengelolaannya pun dapat berjalan secara optimal. Co-configuration ini sangatlah penting, karena dengan konsep ini maka sistem partner pun dapat terwujud. Melalui konsep pemikiran bahwa partner merupakan teman kerja dalam suatu kegiatan, maka masyarakat pun dapat dengan leluasa berpendapat melalui forum yang diadakan oleh pemerintah.
Co-Configuration merupakan sistem percampuran dan penggabungan dari dua pemikiran yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pada co-configuration ini, hirarki yang paling tinggi berada pada masyarakat, karena masyarakat berperan penuh dan lebih mengetahui lokasi wilayahnya. Dalam hal ini pemerintah sebagai pengatur berperan penuh dalam sistem kontrol masyarakat beserta lokasi wilayahnya. Co-configuration merupakan percampuran dan penggabungan pemikiran yang berisi konsep pengelolaan strategis dalam sektor perikanan. Co-configuration ini digunakan sebagai salah satu strategi menyelesaikan gejolak sektor perikanan dalam suatu wilayah. Gejolak tersebut mengenai masalah maupun kendala yang terjadi dalam sektor perikanan di suatu wilayah. Dalam forum co-configuration selain menerapkan solusi masalah perikanan, juga berisi alternatif strategi pengelolaan perikanan yang sesuai dengan situasi dan lokasi di suatu wilayah. Co-configuration mencakup berbagai tingkat birokrasi, integritas birokrasi, susunan partisipatif, dan sistem pengelolaan strategis.
Co-configuration diwujudkan dalam bentuk menyerahan tanggung jawab sumber daya perikanan kepada masyarakat lokal. Penyerahan tanggung jawab tersebut mencakup beberapa asas, antara lain: pelestarian, adaptasi sistem, pemberdayaan dan keseragaman. Adapun komponen pembentuk co-configuration yang melibatkan seluruh aspek pengait yang melingkupinya. Aspek tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan sumber daya perikanan, dimana diperlukan pemangku kepentingan yang berkarakteristik. Karakteristik itulah yang menjadi sumber acuan pokok forum co-configuration. Di dalam karakteristik tersebut terjadi suatu perencanaan partisipatif yang berfungsi langsung sebagai dasar terbentuknya implementasi pengelolaan sumber daya perikanan di suatu wilayah. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam forum co-configuration berdampak baik pada proses perencanaan baik dari proses penyusunan hingga tahap pelaksanaannya. Pemahanan pemangku kepentingan tersebut meliputi:
- Wewenang dan pengelolaan mengenai sistem pengadaan kebutuhan sarana produksi perikanan.
- Wewenang dan pengelolaan solusi permasalahan mengenai gejolak sumber daya perikanan.
- Wewenang dan pengelolaan dalam hal penangkapan ikan.
- Wewenang dan pengelolaan pendistribusian sumber daya perikanan secara merata.
- Wewenang dan pengelolaan dalam memegang kontrol pendistribusian hasil perikanan.
Pelaksanaan co-configuration dalam gejolak perikanan akan memberikan perubahan-perubahan yang lebih baik jika dilakukan secara baik dalam kurun waktu yang panjang, hal ini dapat ditandai dengan:
- Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sumber daya kelautan dalam menunjang kehidupan.
- Meningkatkan kemampuan berfikir masyarakat, sehingga mampu berpendapat dan berperan aktif dalam setiap tahapan pengelolaan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya perikanan yang komprehensif.
Keberhasilan co-configuration dalam gejolak perikanan ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan kepercayaan pemerintah untuk mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya perikanan kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.