Pilihan Perempuan-Perempuan Berhati Baja
Anak dua tahun itu berpindah gendongan dari Anik ke suaminya. Raut mukanya keruh, menahak isak dan kemelut lainnya. Meninggalkan keluarga, apalagi anak yang baru berumur dua tahun, tak pernah di bayangkan oleh Anik. Tapi ia telah bertekad untuk merubah keadaan. Dengan berat, ia pun melangkah tanpa menengok kebelakang.
Dalam perjalanan, Anik terngiang akan pesan dan janji suaminya, “Percayalah, Dek… aku akan jaga anak kita. Pergilah dengan restuku. Jangan kuatir, ada ibu dan aku yang akan bekerja keras agar kamu bisa cepat kembali bersama kita lagi, Dek.”
Bagi Anik, mencari nafkah dipercaya pada suami. Selama ini ia cukup bersyukur dengan apa yang diberi suaminya. Namun setelah suaminya ter-PHK semua seakan macet. Usaha telor asin yang selama ini menjadi penghasilan tambahan seakan turut mem-PHK.
Mimpi Anik selama ini adalah memberikan pendidikan-pendidikan yang baik bagi buah hatinya. Selama di luar negri. Anik selalu berpesan pada suami agar mendidik putrinya secara benar.
Tapi selang tiga tahun kemudian, Anik mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Selain faktor ekonomi, pekercayaan juga sudah mulai luntur. Selain Anik menerima keluhan dari keluarga yang mengatakan kemalasan suami menjadikan Anak merasa tak lagi membutuhkan kepala keluarga yang hanya bisa menengadahkan tangan mengharap dari istri.
Diatas adalah secuil kisah diantara ribuan cerita yang mewarnai kehidupan perempuan diluar negri. Alasan ekonomi, psikologis dan kesetiaan tetap menjadi keputusan utama atas putusnya tali ikatan perkawinan.
Beberapa hal yang patut di cermati adalah, jika masih memungkinkan, mempertahankan pernikahan itu lebih baik. Karena memberi maaf memang jauh lebih sulit, sehingga ada ungkapan. “Mengapa engkau tidak mau memberikan maaf? Apakah engkau tidak ingin dosamu dimaafkan oleh Allah?”
Pemberian maaf kepada salah satu pihak bisa bermakna memaklumi kesalahan dan menghapus keinginan membalas dendam. Dalam konteks hubungan, dilanjutkan atau tidak hubungan itu selayaknya bergantung pada pertimbangan (dilihat dari berbagai aspek) dalam konteks ibadah. Apakah hubungan itu membuat masing-masing menjadi lebih baik dalam ibadahnya? Atau sebaliknya. Perceraian selayaknya hanya dimaksudkan agar salah satu atau masing-masing dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik. Dengan maksud itu, suami dapat menceraikan istri, atau istri dapat menggugat cerai suaminya.
Diperbolehkan pihak wanita mengajukan gugatan cerai berdasarkan ayat dan hadits. “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hokum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. (Al-Baqarah : 229)
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Rasulullah seraya berkata : “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya, aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?” ia menjawab, “ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari).
Antara Hak Istri dan Kewajiban Suami
Dri Abu Mas’ud Al-Badri ra, Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang kamu membelanjai istrinya dengan mengharapkan pahala maka tercatat baginya sebagai berkah”. (Bukhari-Muslim)
Dalam Islam memberi nafkah pada istri dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa’ad bin Abi Waqqas, Rasulullah SAW bersabda, “Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan kedalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan, menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah Nabi bersabda, “Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah, dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan, setiap suami yang melaksanakan tanggung jawabnya dalam menafkahi keluarganya akan mendapat pahala.
Sementara bagi istri, harta yang dimiliki baik yang diperoleh dari orang tua maupun dari hasil kerjanya menjadi harta istri yang tak boleh diganggu walau oleh suaminya. Jika istri rela memberikan harta kepada suaminya, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hal itu di nilai sebagai shodaqoh.
Sebagai catatan, bila suami telah bekerja sesuai kemampuannya, namun belum mampu memenuhi tuntutan istri, hendaknya istri lebih bersabar. Beberapa kasus yang terjadi, setelah istri merasa mampu karena memiliki pendapatan lebih, pada akhirnya memandang rendah suami. Ujung-ujungnya pada perceraian.
Ayah menerangkan dalam surah Ath- Thalaaq ayat 7, “Hendaklah orang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah memberikan kelapangan sesudah kesempitan,”. *)